User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69562--02-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah ada ketentuan bahwa setiap perusahaan eksportir wajib PKP tanpa melihat batasan 4,8 M

Jawaban

mengikuti ketentuan subjek PPN Pasal 2 ayat (1) PP 1 TAHUN 2012

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k14/69562--02-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)