User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69526--02-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ingin bertanya terkait pengiriman surat pembatan faktur pajak keluaran ke KPP terdaftar. Bagaimana jika antara perusahaan dengan customer terdaftar di KPP yang sama. Apakah surat pembatalan faktur tetap harus dikirim 2 rangkap atau cukup 1 rangkap saja? terima kasih.

Jawaban

kalo dari tata cara pembatalannya (lampiran VIC PER-24/PJ/2012), surat pemberitahuan dan copy FP yang dibatalkan disampaikan ke kpp penjual dan kpp pembeli. tidak ada ketentuan spesifik yang mengatur kalo kpp-nya sama. jadi, bisa dikonfirmasikan ke kpp aja mas. apakah boleh satu aja atau tetap harus 2 rangkap seperti di tata caranya

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k14/69526--02-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)