User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69521--02-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila dlm satu invoice ada dua jenis jasa yaitu jasa konsultan hukum dan jasa transportasi. Apakah dasar pengenaan pajak untuk perhitungan pph 23 total dari kedua jasa itu atau hanya jasa konsultan hukum saja yg dipotong pph 23? saya menggunakan jasa konsultan hukum yg di dalam invoicenya ada jasa trasnportasi atau jasa pengiriman dokumen.

Jawaban

Pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan reimbursement atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan, bisa tidak termasuk bruto sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran kepada pihak ketiga tersebut

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k14/69521--02-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)