faq1:5k14:69494--08-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Suami meninggal, masih ada tanah dan bangunan yang belum diwariskan, perlakuannya gimana?
Jawaban
Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. Termasuk dalam pengertian memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan
Dasar Hukum
–
Editor
RTP
faq1/5k14/69494--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)