User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69494--08-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Suami meninggal, masih ada tanah dan bangunan yang belum diwariskan, perlakuannya gimana?

Jawaban

Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. Termasuk dalam pengertian memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan

Dasar Hukum

Editor

RTP

faq1/5k14/69494--08-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)