User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69416--28-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika jual furniture ke bendaharawab atas barabg saya buat fp 020 tetapi untuk ongkos kirim saya diminta buat menggunakan ppn 1% yaitu kode 040 apa tidak apa2? Karena biasanya saya selalu pakai 020 jika jual ke bendaharawan

Jawaban

Jika bukan termasuk transaksi yg dikecualikan dari pemungutan oleh wapu (pasal 18 PMK 231/2019), maka bendaharawan tetap wajib melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Kode faktur pajak menggunakan kode 02, karena berdasarkan urutan kode faktur pajak di Lampiran PER 24/2012, 02/03 > 04

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k14/69416--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)