User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69411--28-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

izin bertanya mas/mba. bertanya mengenai tata cara konversi saham dalam rangka penggabungan, untuk kepentingan perpajakan apakah konversi saham ini wajib menggunakan nilai buku atau boleh dengan proses appraisal saja oleh Penilai Publik?

Jawaban

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar (harga pasar dinilai oleh Penilai Publik yg independen dan profesional). Wajib Pajak bisa menggunakan nilai buku kalau mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, dan memenuhi kriteria di pasal 1 ayat (3)

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k14/69411--28-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)