faq1:5k14:69409--28-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait transaksi pembelian material kantor, jadi BUMN sebagai Penjual , dan Pemda Jakarta Barat sebagai pembeli untuk pemotongan PPh pasal 22nya, yang memiliki kewajiban Pemda Jakarta Baratnya? apakah ada ketentuan lain mas/mba
Jawaban
PMK 34/2017, PPh 22 terutang atas pembelian (selain yg dikecualikan) oleh pemungut PPh 22 Bendaharawan, maka yg melakukan pemungutan dan penyetoran adalah dari pihak Pemda karena berkedudukan sbg pembeli
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k14/69409--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)