User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69409--28-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait transaksi pembelian material kantor, jadi BUMN sebagai Penjual , dan Pemda Jakarta Barat sebagai pembeli untuk pemotongan PPh pasal 22nya, yang memiliki kewajiban Pemda Jakarta Baratnya? apakah ada ketentuan lain mas/mba

Jawaban

PMK 34/2017, PPh 22 terutang atas pembelian (selain yg dikecualikan) oleh pemungut PPh 22 Bendaharawan, maka yg melakukan pemungutan dan penyetoran adalah dari pihak Pemda karena berkedudukan sbg pembeli

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k14/69409--28-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)