User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69402--30-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ada sponsorship, dalam bentuk uang ke KBRI di arab, nah untuk KBRI ini apakah termasuk subjek pajak luar negeri bu?

Jawaban

kembalikan ke UU PPh sttd UU Cika, yang termasuk bukan subjek pajak diatur dalam pasal 3 UU PPh dan untuk yang termasuk SPLN ada dipasal 2 ayat (4) UU PPh sttd UU Cika. Perlu diperhatikan juga jika masuk dalam pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh sttd UU Cika, bisa dikecualikan dari subjek pajak.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/69402--30-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)