User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69401--30-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Database efaktur saya hilang, dan saya ingin melakukan pembetulan pada masa pajak januari 2016 - desember 2016, untuk faktur keluaran kami bisa minta dari KPP kami, tapi kalau untuk faktur masukan kan tidak bisa. Pada saat ini kami ada SPT lengkap yang kami dapat dari KPP, apakah faktur masukannya bisa kami input lagi dan upload lagi?

Jawaban

Kalau memang ada data PM nya, silakan bisa diinput kembali di efakturnya dan diupload lagi

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k14/69401--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)