User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69393--30-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#75Q : 1. Bila Deviden yang di terima OP tanggal 1 Agustus 2021 : Rp 500 jt, terdiri dari laba tahun 2020 : Rp 200 jt, laba tahun 2019 : Rp 200 jt dan Laba tahun 2018 Rp : 100 jt. Dan semuanya diinvestasikan kembali, maka semuanya bebas PPH ya bu ?

Jawaban

#75A: PM. Bisa. yg ada batasan waktu laba setelah pajak itu utk yg berasal dari LN. yg perlu diperhatikan Pasal 24 PMK 18/2021 dan penjelasan Pasal 2a ayat 1 PP 9/2021 (saat diterima atau diperoleh).

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k14/69393--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)