User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69392--30-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#74Q Pajak keluaran dr pihak penjual terupload 2x, saat salah satunya dihapus, keduanya ikut terhapus. Pihak pembeli tidak bisa membatalkan faktur pajak yg sudah dikreditkan dengan error sbb : ETAX 20011: Tidak dapat mengupload faktur ETAX API 20019: Faktur pajak keluaran sudah diganti. Mohon solusinya mas/mba

Jawaban

#74A Kondisinya sudah ada FP normal dan FP pengganti, kemudian WP tidak sengaja membuat FP pengganti yang kedua, FP pengganti yang kedua dibatalkan, namun FP pengganti yang pertama statusnya masih Diganti tidak berubah ke Normal-Pengganti. Sudah coba klik Perbaharui dan tutup dan buka ulang efaktur, statusnya tetap Diganti. Ini kemungkinannya ada 2. 1. Statusnya stuck ga balik ke Normal-Pengganti, minta bantuan ke KPP untuk dilasiskan. 2. Ada FP Pengganti lain dengan status Normal-Pengganti y

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k14/69392--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)