faq1:5k14:69382--30-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan kami (di Indonesia) ada sponsor dalam bentuk uang untuk kegiatan 17 Agustus ke KBRI di Abu Dhabi. Lalu atas sponsorship ini apa terutang pajak ( dipotong 20% atas nilai yang kita berikan ke KBRI di Abu Dhabi) Karena kami agak bingung dalam membedakan mana subjek pajak dan mana yang bukan subjek pajak sponsorship ini dalam bentuk uang dan dikirimkan ke KBRI di arab
Jawaban
Pastikan apakah memenuhi kriteria bukan subjek PPh sebagaimana di UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k14/69382--30-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1