User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69382--30-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan kami (di Indonesia) ada sponsor dalam bentuk uang untuk kegiatan 17 Agustus ke KBRI di Abu Dhabi. Lalu atas sponsorship ini apa terutang pajak ( dipotong 20% atas nilai yang kita berikan ke KBRI di Abu Dhabi) Karena kami agak bingung dalam membedakan mana subjek pajak dan mana yang bukan subjek pajak sponsorship ini dalam bentuk uang dan dikirimkan ke KBRI di arab

Jawaban

Pastikan apakah memenuhi kriteria bukan subjek PPh sebagaimana di UU PPh

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k14/69382--30-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1