User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69375--30-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika sudah bayar SKPKB tapi pembayaran hanya setengah dari total keseluruhan, apakah akan diterbitkan surat teguran?

Jawaban

STP, SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 28 TAHUN 2007). Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan dan tidak mengajukan permohonan banding, pelunasan atas jumlah pajak yang belum dibayar dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pe

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k14/69375--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)