User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69374--30-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“Najih Aulady @najihaulady https://twitter.com/najihaulady/status/1420613501366665218 Selamat siang, izin tanya. Wajib Pajak mengajukan pengurangan angsuran PPh 25 tahun berjalan sesuai dengan KEP-537. Kemudian dikembalikan karena kurang syarat ”“Lembar Analisa”“. Mohon dijelaskan tentang lembar analisa tsb. Terimakasih mas, mbak, jawaban ini sudah cukup kah? karena di KEP nya tidak menerangkan lembaran analisa Hai, Kak. Sesuai KEP-537, tidak disebutkan mengenai lembar analisa tersebut. Silak

Jawaban

tambahin aja, secara ketentuan syaratnya sih Pengajuan permohonan harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (Pasal 7 ayat (2) KEP-537/PJ./2000), mungkin ini yang dimaksud oleh KPP, kalau memang belum dilampirin, ya silakan dilengkapi..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k14/69374--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)