User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69370--30-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait PPH 21 untuk transportasi/bensin, karyawan selama 1 bulan pakai uang pribadi kemudian di akhir bulan reimburse ke perusahaan. dihitung sebagai penghasilan tidak teratur, pph 21 dihitung seperti bonus ya? berarti saat karyawan reimburse, total yg diberikan ke karyawan adalah net yg sudah dipotong pph 21 ya?

Jawaban

jelaskan tentang penghasilan pegawai tetap yang bersifat teratur dan tidak teratur di Pasal 1, harusnya masih masuk yang teratur, hitungannya kayak hitungan gaji biasa.. masalah THP yang diterima juga sama kayak gaji mekanismenya..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k14/69370--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)