User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69366--30-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi perusahaan saya mendapatkan tax facility di tahun 2015 berupa fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu bu berdasarkan keputusan fasilitas tersebut saya mendapatkan tambahan 1 tahun kompensasi kerugian fiskal karena berada di kawasan industri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 yang diubah dengan PP 52 tahun 2011. jika saya mendapatkan fasilitas tambahan 1 tahun tersebut apakah bisa dipake selamannya? jadi selama perusahaan saya aktif, saya

Jawaban

PP ini kan sudah dicabut ya diganti dengan PP 78 th 2019 yaa.. tambahan 1 tahun ini wp dapat yg mana di pasal 3 ayat 1 huruf d nya, kalau : (2) Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2 diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak saat mulai berproduksi komersial. (3) Tambahan kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7,

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/69366--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)