faq1:5k14:69355--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalo penyimpanan dokumen 10 tahun itu di hitungnya dari mana ya? apakah dari saat dokumen terbit?
Jawaban
Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Daluwarsa penyidikan sesuai pasal 40 UU KUP Sepuluh tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/69355--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)