User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69351--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Apabila PT ingin menagih pendapatan bunga atas pemberian pinjaman, apakah harus menerbitkan Faktur PPN? (Jika peminjam terdiri dari PT dan Orang Pribadi/Direksi) Apabila pendapatan bunga diberikan oleh orang pribadi, maka bagaimana mekanisme PPh 23 nya? Apakah tersedia alternatif setor sendiri? Atau akhirnya harus terutang PPh Badan di akhir tahun?

Jawaban

Minta WP cek pasal 4A ayat (2) dan (3) UU PPN yg diubah pakai UU Cika terkait jenis barang atau jasa yg tidak dikenai PPN. Atau lebih spesifik bisa cek penjelasan pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN yg diubah pakai UU Cika mengenai jasa keuangan yg tidak dikenai PPN (bukan JKP). Jika pembayaran bunga yg dilakukan WP termasuk definisi jasa keuangan berarti tidak dikenai PPN dan tidak diterbitkan faktur pajak. Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang m

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/69351--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)