User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69344--30-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“jadi di tahun 2015 perusahaan saya mendapatkan tax facility dengan CIT reduction 30% dan ada tambahan kompensasi kerugian fiskal ditambah 1 tahun saya mau tanya untuk tax loss 2015 bisa dibawa ke SPT 2021 karna ada tambahan 1 tahun tersebut apakah tax loss di 2016 bisa dibawa di tahun 2022 bu?”

Jawaban

WP dapat fasilitas atas kawasan industri. Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 dan angka 2 mulai berlaku sejak bulan diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan diberikan atas kerugian pada tahun pajak pertama, tahun pajak kedua, dan/atau tahun pajak ketiga sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial. Kalau dapat tambahan kompensasi kerugian 1 tahun, berarti kerugian pada tahun yg

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/69344--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)