User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69338--30-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya ingin melakukan cetak ulang skt, namun persyaratannya itu harus ada fotocopy surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap dan Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dan Tempat atau Lokasi Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas yang telah ditandatangani di atas meterai oleh salah satu pengurus dan distempel.. kedua surat tersebut itu sama tidak sama dengan NIB atau bagaimana? ini maskutnya apa ? status saya adalah npwp badan pusat

Jawaban

setelah digali yang mau cetak ulang SKT badan biasa bukan BUT. mengacu ke pasal 63 dan pasal 9 PER-04/2020. kalo alasan cetak ulang karena rusak/hilang perhatikan juga ketentuan di SE-27/2020

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k14/69338--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)