Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Min, perusahaan kami baru PKP bulan Juni, lalu kami tdk sengaja mengupload PPN Masukan kami bulan April yg dimana seharusnya pengkreditan PPN dimulai dari berlaku awalnya PKP yaitu juni. Syarat pembatalan kan harus persetujuan dari supplier sementara pihak supplier menolak utk melakukan pembatalan faktur pajak keluarannya. Apakah ada jalan lain seperti misal Ubah pengkreditan pajak menjadi PPN masukan yg tidak dapat dikreditkan?
Jawaban
1. Pembatalan FP tidak boleh jika transaksi tidak batal. Silakan ubah status pengkreditan. 2. Pasal 65 PMK 18/2021: PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP, 80% dari PK yg seharusnya dipungut. Tapi wajib perhatikan kapan seharusnya dikukuhkan dan kapan dikukuhkan sbgi PKP. arahkan WP pelajari contoh kasus pd lampiran XVII PMK 18/2021. Ketika menentukan itu WP akan pertimbangkan terkait peredaran bruto dan jenis usahanya juga.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK