User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69333--30-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait penjualan saham bursa efek (wpdn-wpdn), siapa yang harus menanggung pph atas sahamnya apakah si pemegang saham / withholding tax? dan sebelumnya kami sudah membayar pajak atas pemilik saham pendiri dengan tarif 25%, itu bagaimana cara melaporkan pph tersebut?

Jawaban

1. jual saham di bursa, dipotong pph final oleh Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek. Yang dipotong: penghasilan atas penjualan tsb, sehingga jika “penanggung” yg dimaksud wp = pihak yg dipotong, maka jawabannya: penerima penghasilan. Atau konfirm lagi maksud dari penanggung PPh menurut wp ini. pemotong/pihak yg dipotong. 2. Terkait “sebelumnya kami sudah membayar pajak atas pemilik saham pendiri dengan tarif 25%”, dikonfirm juga pajak apa? minta detailnya ke wp.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k14/69333--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)