faq1:5k14:69330--30-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kapankah dimulainya dividen untuk bebas pajak dapat di investasikan agar terhitung dividen bebas pajak?
Jawaban
Pasal 36 PMK-18/PMK.03/2021. (1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. (2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k14/69330--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)