User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69330--30-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kapankah dimulainya dividen untuk bebas pajak dapat di investasikan agar terhitung dividen bebas pajak?

Jawaban

Pasal 36 PMK-18/PMK.03/2021. (1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling lambat: a. akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau b. akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. (2) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/69330--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)