faq1:5k14:69314--30-juli-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
SPT Masa PPN masa Maret 2021 kami lebih bayar, apakah bisa di kreditkan untuk masa Juni 2021, dikarenakan pada masa April dan Mei terlewati untuk kami kreditkan.
Jawaban
Kalau misal tidak ada pembetulan atas SPT masa maret dan sudah memilih untuk kompensasi ke masa pajak berikutnya berarti silakan WP pembetulan spt masa april untuk memperhitungkan kompensasi LB dari spt masa maret tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/69314--30-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)