User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69303--05-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila kita sebagai satker berbelanja di toko di atas 2 juta, untuk pajak yg digunakan 411211. untuk npwp yg digunakan apakah npwp satker atau npwp toko? untuk pembayaran ppn tsb? karena di e billing apabila pilih akun 411211 tidak ada pilihan npwp orang lain. sehingga otomatis ppn disetor menggunakan npwp kita bukan toko. apakah memang seperti itu? Tokonya non PKP mas/mba

Jawaban

instansi pemerintah bertransaksi dengan non pkp, maka tidak terutang ppn dan tidak dilakukan pemungutan ppn oleh instansi pemerintah.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k14/69303--05-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)