Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jadi saya ada customer di singapore, dan supplier di malaysia. saya beli dr malaysia dan mau jual ke singapore. Untuk irit biaya shipment barang nya lgs dikirim dr malaysia ke singapore. Tp secara uang akan masuk ke Indonesia dulu. Jadi Singapore akan bayar ke saya, dan nanti saya akan bayar ke Malaysia. Nah itu kan secara di indonesia gak ada PIB dan PEB. Apakah di Indonesia masih dpt PPN 0%? Dokumen2 yg diperlukan apa saja. Dan dasar aturannya ada dimana?
Jawaban
dijelaskan dengan memastikan jasa yang diberikan apakah masuk kriteria jasa perdagangan atau bukan. jika iya gunakan aturan SE-145/PJ/2010, jika bukan dijelaskan sesuai aturan umum penyerahan yang dikenakan ppn yaitu yang menyerahkan pkp, yang diserahkan adl bkp/jkp dan penyerahan dalam daerah pabean. untuk pembuktian dan konsultasi lebih lanjut disarankan ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS