User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69291--01-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

cabang masih bisakah pembetulan klo pusatnya sudah dipindah ke madya, terdapat PM yang harus dibatalkan dan input PM Baru?

Jawaban

bisa. pakai prosedur yang dijelaskan pada diposter PPN yang di share di kanal resmi DJP

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k14/69291--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)