faq1:5k14:69291--01-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
cabang masih bisakah pembetulan klo pusatnya sudah dipindah ke madya, terdapat PM yang harus dibatalkan dan input PM Baru?
Jawaban
bisa. pakai prosedur yang dijelaskan pada diposter PPN yang di share di kanal resmi DJP
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k14/69291--01-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)