faq1:5k14:69289--30-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait tarif PPh 26 atas royalti berdasarkan P3B Indo-Australia apakah sebesar 10% atau 15%?
Jawaban
Article 12 dalam hal royalti yang dijelaskan dalam ayat 3(b) dan ©, dan sejauh mana royalti tersebut terkait dengan royalti tersebut, dalam ayat 3(d) dan (f) tarifnya 10%, untuk selain itu dikenakan tarif 15%.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/69289--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)