User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69286--30-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kak kalo case gini berarti FP nya 04 kan ya kak DPP nilai lain? (pembayaran atas jasa tenaga kerja)

Jawaban

penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi ketentuan pasal 3 PMK-83/PMK.03/2012, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai PPN. dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, DPP nya adalah nilai lain. (pasal 4 Ayat (4) PMK-83/PMK.03/2012)

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k14/69286--30-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)