faq1:5k14:69286--30-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kak kalo case gini berarti FP nya 04 kan ya kak DPP nilai lain? (pembayaran atas jasa tenaga kerja)
Jawaban
penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi ketentuan pasal 3 PMK-83/PMK.03/2012, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai PPN. dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, DPP nya adalah nilai lain. (pasal 4 Ayat (4) PMK-83/PMK.03/2012)
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k14/69286--30-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)