User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69274--30-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Tidak sengaja melakukan FP Pengganti Kedua, dari FP Pengganti pertama, kemudian dilkukan pembatalan FP Pengganti Kedua, di lawan transkasi belum di kreditkan. Jika sudah di batalkan, apakah otomatis yang digunakan FP pengganti yang pertama? Tetapi setelah di batalkan, statusnya masih diganti.

Jawaban

FP pengganti kedua statusnya sudah batal, wp tetap buat pemberitahuan sesuai mekanisme fp batal, kemudian atas transaksi yang seharusnya tidak batal silakan buat fp baru.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/69274--30-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)