User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69264--30-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalo surat keputusan keberatan sudah terbit dan ditolak. Maka hanya cukup bayar kekurangan yg belum dibayar saat pengajuan keberatan kan ya? Tidak perlu bayar sanksi juga? Terimakasi

Jawaban

wp sudah mengajukan keberatan dan sudah ditolak, sudah bayar sebagian, wp mau mengajukan banding. sanksi 50% tidak dikenakan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding. untuk pembayaran sisanya dilihat dari putusan banding nanti, apakah dikabulkan seluruhnya, sebagian atau ditolak, sanksi 100% dikenakan dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 TAHUN 2007)

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k14/69264--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)