faq1:5k14:69264--30-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalo surat keputusan keberatan sudah terbit dan ditolak. Maka hanya cukup bayar kekurangan yg belum dibayar saat pengajuan keberatan kan ya? Tidak perlu bayar sanksi juga? Terimakasi
Jawaban
wp sudah mengajukan keberatan dan sudah ditolak, sudah bayar sebagian, wp mau mengajukan banding. sanksi 50% tidak dikenakan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding. untuk pembayaran sisanya dilihat dari putusan banding nanti, apakah dikabulkan seluruhnya, sebagian atau ditolak, sanksi 100% dikenakan dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 TAHUN 2007)
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k14/69264--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)