User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69234--30-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pasal 3 ayat 4 PMK 9 std PMK 82 Insentif PPh Pasal 21 mulai dimanfaatkan sejak Masa Pajak pemberitahuan disampaikan, sementara pasal 19B PMK 82 insentif sejak Masa Pajak Juli 2021 bisa dimanfaatkan dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021. apakah khusus utk masa juli, penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif bisa dilakukan sampao 15 agustus? dan utk bulan lain penyampaiannya di bulan ybs?

Jawaban

betul mas. karena PMK-82 ditetapkan dan diundangkan tanggal 1 juli, maka untuk pemberitahuan kembali khusus masa juli bisa sampai tanggal 15 agustus mas, apabila WPnya pemberitahuannya tanggal 16 agustus berarti hanya bulan agustus mulai bisa memanfaatkan insentif pph pasal 21nya, pemberitahuannya cukup satu kali saja mas.

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k14/69234--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)