User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69230--30-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#52Q: klo telat potong pph 26 masih bisa pakai dgt nya kak?

Jawaban

#52A apakah saat terutang atau saat pemotongan sudah menerima DGT dengan lengkap dan memenuhi syarat, jika iya silakan gunakan P3B sesuai negara mitra tsb

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/69230--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)