faq1:5k14:69230--30-juli-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#52Q: klo telat potong pph 26 masih bisa pakai dgt nya kak?
Jawaban
#52A apakah saat terutang atau saat pemotongan sudah menerima DGT dengan lengkap dan memenuhi syarat, jika iya silakan gunakan P3B sesuai negara mitra tsb
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/69230--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)