faq1:5k14:69218--30-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#27Q: jika pemotong pph final umkm dtp membuat kode billing, apakah uraiannya “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-82/PMK.03/2021”?
Jawaban
pmk-82 tidak merubah pasal 6Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR…/PMK.03/2021” pada kolom uraian pembayaran Surat Setoran Pajak atau kolom uraian aplikasi pembuatan kode billing atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). PMK-9 pasal 6
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/69218--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)