faq1:5k14:69212--30-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila instansi pemerintah (PPH 21 di instansi pemerintah kan final) melakukan pembayaran atas jasa seminar online ke WNA, pengenaan pphnya secara umum sama kan ya? jika ada dgt pakai p3b. apakah ada perbedaan?
Jawaban
di pasal 26 UU PPh disebutkan jg salah satunya “pembayarannya oleh badan pemerintah”. Jadi sama aja kalau ada dgt jg pakai P3B yak.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k14/69212--30-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)