faq1:5k14:69207--30-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Selamat pagi mas/mba, Izin bertanya, Terkait dengan perpanjangan masa insentif pajak melalui PMK 82 Tahun 2021, kami memiliki KLU 46599 dimana berdasarkan peraturan tersebut KLU tersebut sudah dikeluarkan dari daftar KLU yang dapat memanfaatkan insentif perpajakan sampai dengan Desember 2021. Kami pun sudah mendapat surat penolakan untuk pemanfaatan insentif pajak PPh Ps.25 dan PPh Ps.22 Impor. Namun, kemarin (27 Juli 2021), perusahaan lain tempat teman kami bekerja yang mempunyai KLU 46900 ter
Jawaban
1. jawab normatif sesuai PMK 82 nya aja…kalo KLU nya memang sudah tidak termasuk di Lampiran PMK 82 seharusnya tidak dapat lagi memanfaatkan insentif. Tidak ada perluasan KLU lagi 2. Silakan konfirmasi ke KPP tempat terdaftar
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k14/69207--30-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)