User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69195--29-juli-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

Email Nama saya Natalia Lientin perwakilan dari PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry. Ingin menanyakan terkait cara untuk take out atau cara untuk menghapus bukti potong yg telah dilaporkan karena dari website e-Bupotnya, pada saat akan dihapus itu tidak bisa dan muncul notifikasi “Melalui Pembatalan”. Tapi setelah dicari lagi, ternyata tidak tercantum cara melakukan pembatalan di website e-Bupot tersebut. Apakah bukti potong yang mau dihapus ini harus dilakukan dengan cara Pembatalan? Apabila

Jawaban

iya betul seperti itu Konsep HAPUS BUKTI POTONG 1. Apabila pemotong belum melaporkan SPT NORMAL , maka Bukti Potong di masa tsb semua BISA DIHAPUS 2. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan Bukti potong tsb belum diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb BISA DIHAPUS. 3. Apabila pemotong sudah melaporkan SPT, kemudian menambah/ merekam kembali Bukti Potong Baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k14/69195--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)