faq1:5k14:69189--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
cabang ada lb di spt mei sebesar 100 dan sudah terlanjur mengkreditkan pm sebesar 5 untuk masa juni (total lb 105). setelah itu terbit kep pemusatan ppn dari kpp. pertanyaan: lb sebesar 105 dikompensasikan ke masa apa oleh npwp pusat?
Jawaban
Ikut SMT yang 24 mei. LB di cabang, bulan mei, bisa diakui di masa juni npwp pusat…. Setelah SMT, karena pemusatan seharusnya penerbitan FPM nya langsung ke pusat, bukan ke cabang lagi….
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k14/69189--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)