User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69189--29-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

cabang ada lb di spt mei sebesar 100 dan sudah terlanjur mengkreditkan pm sebesar 5 untuk masa juni (total lb 105). setelah itu terbit kep pemusatan ppn dari kpp. pertanyaan: lb sebesar 105 dikompensasikan ke masa apa oleh npwp pusat?

Jawaban

Ikut SMT yang 24 mei. LB di cabang, bulan mei, bisa diakui di masa juni npwp pusat…. Setelah SMT, karena pemusatan seharusnya penerbitan FPM nya langsung ke pusat, bukan ke cabang lagi….

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k14/69189--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)