faq1:5k14:69186--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
badan mendapat deviden dari penyertaan di luar negeri yang sahamnya tidak di bursa efek. maka dikecualikan dari objek pajak apabila diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak atau sebelum diterbitkan SKP Pasal 18 ayat (2) UU PPh ya kak? jika tidak diinvestasikan bagimana?
Jawaban
setelah digali Dividen tsb sama sekali tidak diinvestasikan, maka menjadi objek PPh
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k14/69186--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)