Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1), tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama periode pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan Badan tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. Kalau dari sini yang saya tangkap pembebasan dari potongan dan pungutan hanya terkait penghasilan ya? Misal pph 23 atau p
Jawaban
Pasal 19 ayat 3 Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama periode pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. Pasal 19 ayat 4 Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari luar Kegiatan Usaha Utam
Dasar Hukum
–
Editor
DFV