User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69178--29-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Dalam PMK NOMOR 39/PMK.03/2018 Pasal 4 ayat (1) disebutkan : Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat tanggal 10 Januari. Yang dimaksud dengan tanggal 10 Januari lebih tepatnya 10 Januari kapan ya?

Jawaban

harusnya sih tahun berjalan,cuma ga ada penegasannya, infoin itu aja, tapi kalo mau penegasan, ya arahin ke KPP..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k14/69178--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)