User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69177--29-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya ingin bertanya, dalam UU PPN Pasal 9 ayat 4© disebutkan : Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) huruf a sampai dengan huruf e, yang mempunyai kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya. Jika perusah

Jawaban

Cek PMK 39/2018 dulu

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k14/69177--29-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1