User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69174--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

siang mas/mbak mau tanya, kalau wp salah melaporkan pemakain insentif ppn dtp pmk 21 (harusnya insentifnya hanya 50% tapi wp salah 100%), apakah cukup buat FP pengganti kemudian pembetulan SPT karena tidak ada laporan realisasi tersendiri?

Jawaban

Kalau salah silakan dilakukan pembuatan FP pengganti agar sesuai dengan ketentuan.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/69174--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)