faq1:5k14:69174--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
siang mas/mbak mau tanya, kalau wp salah melaporkan pemakain insentif ppn dtp pmk 21 (harusnya insentifnya hanya 50% tapi wp salah 100%), apakah cukup buat FP pengganti kemudian pembetulan SPT karena tidak ada laporan realisasi tersendiri?
Jawaban
Kalau salah silakan dilakukan pembuatan FP pengganti agar sesuai dengan ketentuan.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/69174--29-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:12 (external edit)