User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69173--29-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

terkait daluwarsa pelaporan SPT PPN, Di UU KUP Pasal 8 ayat 1a, untuk pembetulan SPT yang status nya rugi atau lebih bayar paling lama adalah 2 tahun sebelum daluwarsa pajak, Jika akan melakukan pembetulan SPT PPN Masa Juli 2018 dengan status Lebih Bayar maka hanya bisa smpai 30 Juli 2021 ini ya? Start perhitungan daluwarsa nya dari masa Juli 2018 atau akhir agustus 2018 batas lapor/terutang PPN

Jawaban

“SYARAT PEMBETULAN SPT 1. DJP belum melakukan tindakan: Pemeriksaan; atau Pemeriksaan Bukti Permulaan. 2. pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. daluwarsa penetapan pajak dimaknai sebagai daluwarsa penerbitan surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak. STP Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 14 diterbitkan paling lama 5 tahun etelah saat terutangnya pajak, atau berakhir masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.”

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k14/69173--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)