Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan terkait pengenaan pajak pph22 untuk kendaraan bermotor roda 4. Berapakah besaran harga jual kendaraan bermotor yang dikenakan pajak pph22? karena banyak informasi di Internet mengatakan harga jual Rp 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) dikenakan pph22. Tapi di situs djp mengatakan harga jual Rp 5.000.000.00 (Lima Milyar Rupiah) dikenakan pph22. Apakah boleh dibantu info nya?
Jawaban
“ketentuan terbaru penggolongan barang yang tergolong sangat mewah yang dimaksud di pasal 22 ayat 1 huruf c diatur di pmk nomor 92 thn 2019. untuk kendaraan bermotor ada 2 klausul yg mengatur. diantaranya yaitu: e. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dar
Dasar Hukum
–
Editor
LR