faq1:5k14:69171--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahan a ini merupakan pemegang saham pt b, dan pt b merupakan pemgang saham dari c. kemdian perushaan a sewa kantor, tapi di pinjmkan ke perusahaan b krna di perusahaan b ini pemgang sahm nya adalah perusaahn a, antara pinjam pakai itu apakah ada unsur pajak atau tidak?
Jawaban
dikembalikan dahulu ke pengertian penghasilan yg termasuk objek pajak di uu pph pasal 4 ayat 1, jika ada unsur penghasilan sesuai pasal tsb maka bisa ada isu pph.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k14/69171--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)