faq1:5k14:69170--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau nanya: 1. Berkaitan dengan Validasi Pajak PPh, kami ada PPh pakai kode wilayah KPPJakarta Sunter (karena wajib pajak tidak punya NPWP), tapi ketika ingin validasi ambil nomor antrian ke KPP ternyata KPP Jakarta Sunter tidak ada, lalu dapat info bahwa KPP Jakarta Sunter tutup permanen, mohon bantuan dan solusinya, validasi PPh kami harus kemana dan apakah harus pemindah bukuan ke KPP yang dialihkan? 2. bagaimana jika kita online PPh pakai kode wilayah karena wajib pajak tidak mempunyai NPW
Jawaban
karena validasi pajak pph yg dimaksud bapaknya ini kurang jelas terkait validasi apa, bisa dijawab dengan meminta penjelasan lebih lanjut dan mungkn bisa dijelaskan materi validasi secara umum, mungkin validasi SSP kali ya yg mendekati
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k14/69170--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)