User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69170--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau nanya: 1. Berkaitan dengan Validasi Pajak PPh, kami ada PPh pakai kode wilayah KPPJakarta Sunter (karena wajib pajak tidak punya NPWP), tapi ketika ingin validasi ambil nomor antrian ke KPP ternyata KPP Jakarta Sunter tidak ada, lalu dapat info bahwa KPP Jakarta Sunter tutup permanen, mohon bantuan dan solusinya, validasi PPh kami harus kemana dan apakah harus pemindah bukuan ke KPP yang dialihkan? 2. bagaimana jika kita online PPh pakai kode wilayah karena wajib pajak tidak mempunyai NPW

Jawaban

karena validasi pajak pph yg dimaksud bapaknya ini kurang jelas terkait validasi apa, bisa dijawab dengan meminta penjelasan lebih lanjut dan mungkn bisa dijelaskan materi validasi secara umum, mungkin validasi SSP kali ya yg mendekati

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k14/69170--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)