User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69169--29-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ada sewa gedung namun sudah habis masa sewanya dan ada biaya Fitting out tanpa bongkaran, untuk biaya fittiong out gedung apa dikenakan PPh? PPh pasal 23 atau tetap PPh 4(2) yaa?

Jawaban

sesuai PP 34 2017, jika masuk ke dalam nilai bruto sewa maka dipotong pph atas sewa tanah bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh Penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau Bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang d

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k14/69169--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)