faq1:5k14:69168--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
penginputan ssp dok lain pajak masukan
Jawaban
“Untuk SSP, kolom ini diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak. Contoh: NTPN 0802060711110609 maka pada nomor dokumen tertentu diisi 0802060711110609 ”
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k14/69168--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)