User Tools

Site Tools


faq1:5k14:69168--29-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

penginputan ssp dok lain pajak masukan

Jawaban

“Untuk SSP, kolom ini diisi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak. Contoh: NTPN 0802060711110609 maka pada nomor dokumen tertentu diisi 0802060711110609 ”

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k14/69168--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)