faq1:5k14:69166--29-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pasal 54 ayat 3 kan diatur seperti ini PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku. kalau mau kompen terus bisa ga?
Jawaban
seharusnya bisa, karena kata2nya dapat. tp karena ga dijelasin eksplisit di pmk 18 dan lampirannya, boleh sarankan penegasan kpp juga.
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k14/69166--29-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)